Home News Metropolis Warga Tidar Raya Sampit Temukan Tenggiling di Samping Rumah

Warga Tidar Raya Sampit Temukan Tenggiling di Samping Rumah

  Redaksi   | Sabtu , 19 November 2022
1e54cfb7e63b5afaafefb7a3a8153d6d.jpg
Tenggiling yang telah dievakuasi oleh petugas Disdamkarmat Kotim diserahkan kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, Sabtu (19/11).

KLIK-SAMPIT- Santoso, warga Jalan Tidar Raya, Gang Langsat IV , Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), menemukan seekor tenggiling berada di sekitar rumahnya, Jumat malam (18/11) sekitar pukul 23.00.

Santoso pun terus mengawasinya agar tidak kabur, kemudian menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim.

Mendapat laporan itu, personel Disdamkarmat Kotim pun bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi hewan bernama latin Manis javanica itu.

“Sesampai di tempat pelapor kami langsung diarahkan ke samping rumahnya, dan langsung mengevakuasi tenggiling tersebut,” ungkap Didit Guruh, petugas Disdamkarmat Kotim, Sabtu (19/11).

Menyadari bahwa tenggiling adalah hewan dilindungi pihak Disdamkarmat Kotim pun menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengevakuasinya. 

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah dibantu personel Manggala Agni, keesokan harinya langsung menjemput tengging tersebut ke markas Disdamkarmat Kotim di Jalan S Parman Sampit.Tengggiling tersebut pun diserhakn ke BKSDA. 

“Dari pengamatan kami kondisi tenggiling tampak sehat. Hatri ini juga akan kami lepasliarkan di wilayah Kotawaringin Timur,” ungkap Muriansyah.

Ditegaskan Muriansyah, sesuai dengan Undang-Undangan Konservasi nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan barang siapa yang memelihara , memiliki, membunuh, atau melukai satwa liar dilindungi bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta .

“Dan tenggiling ini termasuk salah satu satwa liar dilindungi,” katanya.

Populasi tengggiling di Kabupaten Kotim sangat sulit dijumpai. Namun diyakini masih ada di sejumlah wilayah Kotim. Terutama di wilayah yang hutannya masih bagus.

Muriansyah mengimbau agar masyarakat tyak tergiur memelihara satwa dilindungi seperti tenggiling ini. Sebab selain ada konsekuensi hukum, memelihara satwa yang aktif di malam hari ini juga sangat sulit. Demikian juga dengan pakan alaminya yang tidak bisa dicarikan oleh manusia. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami