KLIK.SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika senilai puluhan juta rupiah dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia kemudian dibuang ke selokan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan penangkapan tindak pidana narkotik mulai awal bulan Oktober hingga November 2022.
“Sinergitas dengan instansi terkait dan tokoh2 masyarakat akan kami tingkatkan terus dalam rangka memberantas dan menghilangkan peredaran narkoba di Kota Sampit dan Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut didapat dari pengungkapan dari 12 Laporan yang masuk melalui Polres Kotim dan Polsek Jajaran.
“Kami akan berupaya untuk menindaklanjuti sehingga masyarakat supaya tidak melakukan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia juga berharap seluruh stakeholder bisa mendukung tugas kepolisian dengan membantu memberikan informasi dan penyuluhan sehingga Kotim bisa bebas dari narkoba di masa kini dan masa yang akan datang.
“Agar untuk saling mengingatkan diri jangan lupa lapor kepada polisi apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba yg masih,” tandasnya.(KLIK-RED)