Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pemkab Kobar dan DPRD Sepakati Bersama 3 Buah Ranperda

Pemkab Kobar dan DPRD Sepakati Bersama 3 Buah Ranperda

  Redaksi   | Rabu , 09 November 2022
1c12c1d084451f3c9e12b9f8ee87dc4e.jpg
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda oleh Penjabat Bupati Kobar Anang Dirjo dan unsur DPRD, Rabu (9/11).

KLIK. PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). 

3 Ranperda tersebut adalah ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo dan unsur ketua DPRD, Rabu (9/11).

Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi agenda utama dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kobar. 

Dalam sambutannya, Anang Dirjo mengucapkan, terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal. 

Anang Dirjo menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini.

Sehingga, lanjut Anang Dirjo apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat.

Berkaitan dengan telah disetujuinya Ranperda APBD TA. 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien. 

Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD.

"Dan, juga dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," pesan Anang Dirjo. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami