Home Peristiwa Seorang Sopir di Sampit Diam-Diam Jalani Bisnis Sabu

Seorang Sopir di Sampit Diam-Diam Jalani Bisnis Sabu

  Dimas Suma Fember   | Senin , 07 November 2022
0dfe2d9bb112012b9653df576164568c.jpg
Tersangka pengedar sabu di Baamang diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT— Seorang sopir di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga berjualan barang haram berupa narkotika berjenis sabu, Senin (7/11)

Pengungkapan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Jalan Wengga Metropolitan 18, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dekat dengan poskamling.

“Kami mengamankan tersangka baru sabu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi karena ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang main handphone di atas tempat tidur dapam rumahnya,” ujarnya.

Saat digeledah terlapor menemukan 14 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,30 gram.

Masing-masing ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu ditemukan di bawah bantal du kamar tidur terlapor. Selanjutnya polisi juga menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu di belakang pintu kamar tidur pelaku, yang disimpan di saku baju yang tergantung. Selain itu juga ditemukan barang lain berupa 4 pak plastik klip.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami