Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pertahankan Hutan Tumbang Ramei, Bupati Ancam Cabut Izin PT BSL

Pertahankan Hutan Tumbang Ramei, Bupati Ancam Cabut Izin PT BSL

  Redaksi   | Kamis , 03 November 2022
470a18b126e01f9c00a94b8f61892810.jpg
Hutan yang akan digarap PT BSL

KLIK. SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan akan mempertahankan 4. 000 hektare hutan di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang. 

Bahkan dia tengah mengambil ancang-ancang untuk mencabut izin yang sudah diterbitkan di Desa Tumbang Ramei ini. Meski izin saat ini sudah berproses bahkan selangkah lagi akan jadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) anak usaha dari NTCorps.

“Di Desa Tumbang Ramei ini masuk dalam izin BSL tapi itu saat ini menuju proses kadstral menuju HGU. Saya juga sudah perintahkan tim kalau peerlu saya akan cabut izin BSL di Tumbang Ramei,” kata Halikinnor kemarin.

Halikinnor menyebutkan lahan ini akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi hutan itu merupakan hutan asli yang kayu-kayu yang tubuh sudah termasuk kayu langka dan usia sudah ratuan tahun. 

“Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini segai hutan monumental dan teta p dipertahankan karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain," tegasnya.

Orang nomor satu ini mengakui ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan di Desa Tumbang Ramei itu. Selain mengincar lahan yang sudah berstatus APL tersebut ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu didalamnya. Apalagi nilai fantastis untuk kayu-kayu yang berdiri kokoh di hutan tersebut. Termasuk aparatur desa juga diduga punya kepentingan untuk mengambil kayu-kayu dalam hutan tersebut.

 “Karena ini saya terima informasi kepala desa ceritanya mempertahankan lahan itu tapi justru ingin menggarap lahan itu dan dikuasakan kepada salah satu perusahaan kayu. Gak benar juga. Saya mohon dukungan, banyak orang yang ingin ambil kesempatan karena di situ ada yang sudah mengincar kayunya saya tegas tidak mau kompromi kalau berkaitan dengan urusan lingkungan hidup, ” tegasnya

Menurutnya, pemerintah daerah akan bersikap mengamankan lahan itu sehingga hutan itu tidak tergarap sampai kapanpun. 

“Saya akan mengamankan lahan itu di situ ada kayu besi kayu ulin yang diameternya sampai 2 meter di situ, "ujar dia. 

Selain itu juga Halikinnor menyinggung persoalan lain antara warga Tumbang Kalang dengan PT BUM masih dalam anak usaha NT Corps. Halikin menegaskan konflik dengan warga itu imbas dari kebinjakan terdahulu yang menerbitkan perizinan di kawasan itu. 

Selain itu juga pihak perusahaan tidak mampu membereskan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) tanah masyarakat yang masuk dalam areal perizinan mereka.  

 “Saya sudah bikin surat ke PT BUM tegaskan jangan halangi akses masyarakat untuk mengelola lahannya di dalam HGU tersebut,” tandas Halikinnor.

Sekadar di ketahui, PT BSL merupakan anak perusahaan NT Corps. Mereka mengantongi konsesi sekitar 9.000 hektare. Mereka mendapatkan izin dua tahap tahap pertama yakni 5.000 hektar. Namun awal tahun lalu sempat dicabut KLHK namun dikembalikan lagi kepada PT BSL.

Sedangkan 4000 hektare merupakan izin baru yang diterbitkan sekitar akhir tahun 2020 silam. Izin baru ini mendapatkan penolakan dari masyarakat karena wilayahnya masuk di Desa Tumbang Ramei di dalam areal hutan asli di wilayah desa tersebut.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami