Home Peristiwa Polisi Grebek Judi Dadu di Sebabi, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi Grebek Judi Dadu di Sebabi, 2 Orang Jadi Tersangka

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 01 November 2022
0f0cc4378158b9ee0b70d2554cabaaaa.jpg
Barang bukti judi dadu gurak yang diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT— Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan AS dan BD. Keduanya merupakan tersangka pelaku tindak pidana perjudian. 

Pengungkapan kasus judi tersebut terjadi di Jalan Jauhari M, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Jumat lalu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat jumpa wartawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut terungkap karena ada laporan dari warga.

“Kami mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya pada Selasa (1/11).

Ia melanjutkan bahwa saat melakukan penggerebekan pelaku sedang berjudi dadu gurak dengan menggunakan uang taruhan.

“Kami juga telah memeriksa 4 orang saksi,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lapak dadu, satu set alat dadu terdiri tiga buah mata dadu, satu buah bantalan dadu dan Satu Buah penutup dadu dan Uang sebanyak Rp 440.000.

“Saat diamankan pelaku hanya sempat memainkan 2 kali putaran,” jelasnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami