Home Peristiwa Ibu Rumah Tangga di Bumi Asri Sampit Nyambi Jual Sabu

Ibu Rumah Tangga di Bumi Asri Sampit Nyambi Jual Sabu

  Redaksi   | Jumat , 21 Oktober 2022
1fc253a8e903f976e47918b63a1346c3.jpg
IA beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim, Jumat (21/30).

KLIK. SAMPIT– Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap IA (36) seorang ibu rumah tangga lantaran diduga mengedarkan sabu, Jumat (21/10).

IA kedapatan menyimpan sabu dengan sejumlah barang bukti 11 paket sabu dengan berat 53,89 gram. 1 paket sabu itu dihargai Rp5 juta.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan IA itu sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Jalan Bumi Asri Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

"Pelaku merupakan IRT, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang warung. Saat diamankan di rumahnya itu, pelaku sedang berada di dalam dapur," jelas Bagus Winarmoko. 

Dikatakannya, pihaknya menyita belasan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat total 53,89 gram. Satu paket sabu itu ia simpan di dalam satu kantong celana dan 10 paket lainnya disimpan dalam sebuah plastik hitam dibalut dengan kertas tisu.

"Pelaku baru beberapa bulan menjual barang haram ini. Namun sebelumnya informasi bahwa pelaku menjadi pengedar sabu itu, kami dapat dari laporan masyarakat," katanya. 

Barang bukti itu pun pihaknya amankan itu. Setelah sebelumnya sempat disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah ember yang berada di dalam dapurnya

Tersangka telah diamankan di bawa ke Markas Polres Kotim untuk diselidiki lebih lanjut. IA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami