KLIK-SAMPIT— Kepolisian Sektor Baamang mengamankan seseorang berinisial SS yang diketahui sebagai pengamen angklung. Ia menjadi tersangka terkait tindak pidana penjambretan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang tengah, Kecamatan Baamang, Minggu (9/10).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu pelaku penjambretan.
“Kami telah mengamankan pelaku penjambretan,” ujarnya Senin (17/10).
Ia menjelaskan kronologi kejadian, saat itu ketika korban yang merupakan mahasiswa yang berusia (24) ketika melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati dari arah belakang. Kemudian pelaku mengambil sebuah handphone yang diletakkan di dashboard depan sepeda motor korban .
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.(KLIK-RED)