KLIK.SAMPIT - Perusahaan besar swasta yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari masyarakat Kotawaringin Timur diminta mematuhi aturan jual beli. Terutama soal harga pembelian sehingga masyarakat yang menjual tak dirugikan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah menekankan kepada perusahaan yang menerima TBS kepala sawit milik masyarakat agar mematuhi aturan terkait harga pembelian.
Menurutnya, di satu sisi hal tersebut sangat membantu perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19, karena pendapatan masyarakat sempat terpuruk bahkan ada yang gulung tikar.
“Semenjak harga TBS turun, kasihan masyarakat kita, apalagi mereka yang masih baru terjun ke dunia perkebunan sawit, karena harga sawit, semangat mereka menurun," ujarnya, Kamis (6/10)
Maka dari itu tambahnya, pihaknya mendorong dan mengajak perkebunan bisa bersama masyarakat untuk menerima TBS dengan harga yang paling tidak sesuai dengan instruksi pemerintah.
"Ada ribuan kepala keluarga di Kotim ini hidupnya bergantung terhadap kebun sawit mandiri. Mereka mengelola dan melakukan panen sendiri dan dijual
dengan harga yang dianggap tidak ideal," tegasnya. (KLIK-RED /*)