Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Ancam Terapkan Sanksi Adat Lokalisasi Bandel

Bupati Ancam Terapkan Sanksi Adat Lokalisasi Bandel

  Redaksi   | Sabtu , 15 Oktober 2022
63b9339bce78eb5dce9c084b674679a5.jpg
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat diwawancara awak media.

KLIK.SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor merasa geram dengan kabar kembali beroperasi lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Halikinnor mengancam bila oknum warga di kawasan itu menyediakan tempat praktik prostitusi maka bisa diberlakukan sanksi adat. 

"Kalau tidak mau ditutup kita sanksi adat saja," cetus Halikinnor, Jumat (14/10).

Ia juga meminta Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan untuk mengawasi eks lokalisasi tersebut. Demikian juga dengan mantir adat setempat agar turut membantu untuk mengawasi aktivitas di eks lokalisasi tersebut.

Hal ini disampaikan Halikinnor usai meresmikan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Menurut Halikinnor, sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan ini bisa menjadi contoh untuk pemberlakuan sanksi adat bagi lokalisasi yang bandel. 

"Kita secara bertahap ke situ (penerapan sanksi adat.red). Kita mulai dari sanksi buang sampah dulu. Kita tegur tidak mau bisa saja kita hukum adat," tambahnya. 

Keberadaan sanksi adat ini diyakini Halikinnor akan efektif mengubah perilaku masyarakat di tengah ketidakpedulian terhadap hukum positif. Sehingga nantinya masyarakat akan terbiasa berperilaku baik dan taat akan hukum. 

" Bukan hukumannya, bukan pula dendanya. Tapi upaya kita dalam mengedukasi masyarakat, bila sudah terbiasa maka akan gampang dan tidak akan melanggar lagi," katanya. 

Seperti diketahui beberapa waktu lalu eks lokalisasi di Jenderal Sudirman, kilometer 12, dikabarkan beroperasi. Bahkan sejumlah orang telah Diciduk oleh pihak kepolisian karena adanya kembali adanya praktik prostitusi di pal 12 tersebut. 

Halikinnor juga telah menginstruksikan seluruh pihak terkait dari pihak kelurahan, kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja agar memerhatikan hal ini sebagai hal urgen. 

Selain memantau setiap eks lokalisasi, aparatur pemerintahan dari rukun tetangga hingga kecamatan agar mendata setiap pendatang baru. Jangan sampai pendatang baru yang masuk ke lingkungan justru menjadi bibit-bibit baru menggeliatnya prostitusi ilegal di daerah itu. 

"Kita sudah menutup lokalisasi ini jangan sampai hidup lagi," tutupnya. 

Dia ingin warga eks lokalisasi yang telah ditutup berinovasi dengan usaha dan jenis pekerjaan baru. Bukan malah kembali menyediakan jasa haram bagi penyakit masyarakat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami