Home Pemerintah Kotawaringin Barat Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, saat mengevakuasi satu individu orangutan.

Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, saat mengevakuasi satu individu orangutan.

  Redaksi   | Jumat , 14 Oktober 2022
b01a85433037b725426d7f477cba625c.jpg
Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, saat mengevakuasi satu individu orangutan.

KLIK.PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyelamatkan individu orangutan. Saat diperiksa ditubuh primaat itu ditemukan tiga butir peluru senapan angin.

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan pihaknya bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) menyelamatkan seekor orangutan yang masuk perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada hari Senin (10/10).

"Laporan ini kami dapat dari staf Taman Nasional Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor," kata Dendi, Saat dikonfirmasi di kantornya," Jumat pagi (14/10).

Dendi menjelaskan setelah diselamatkan orangutan tersebut, langsung dibawa ke Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun untuk diperiksa lebih lanjut .

“Orangutan ini berjenis kelamin jantan yang berhasil kita selamatkan, kira-kira berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram," katanya. 

Saat diperiksa, di tubuh orangutan ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan. 

Setelah orangutan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Pihaknya melakukan pemasang micro chip di tubuh orangutan agar bisa dipantau guna memastikan keselamatannya.

“Saat ini orangutannya sudah kami lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10),” terang Dendi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi UU. Sebab ini melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara," katanya. 

Dia mengatakan apabila ada konflik satwa liar agar masyarakat bisa menghubungi call center SKW II Pangkalan Bun di 085390373183 atau BALAI KSDA Kalteng Call center 08115218500.

SKW II BKSDA Pangkalan Bun Kalimantan Tengah melingkupi lima wilayah kerja, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami