KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan lima Ibu Rumah Tangga (IRT) alias emak-emak yang kedapatan berjudi.
Kelima IRT tersebut diamankan di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kamis lalu (6/10) sekitar pukul 14.30 WIB
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil lima pelaku judi remi.
“Pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat, di tempat tersebut memang sering dilakukan aktivitas judi,” ungkapnya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni K (49)
Y (35) H (30) R (31) RU (51) dan juga berupa barang bukti remi beserta uang sebanyak Rp 1.205.000.
“Sebelum dilakukan penggerebekan mereka sudah 8 melakukan permainan,” tandasnya. (KLIK-RED)