Home Pemerintah Kotawaringin Timur Dinkes Kotim Adakan Penyuluhan Keamanan Pangan

Dinkes Kotim Adakan Penyuluhan Keamanan Pangan

  Redaksi   | Selasa , 11 Oktober 2022
009c83662f3ab7c1d229750b875a6b11.jpg
Salah seorang peserta Penyuluhan Ketahanan Pangan menyerahkan produk olahannya sebagai sampel saat pembukaan kegiatan, di Gedung Wanita Sampit, Selasa (11/10).

KLIK. SAMPIT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi industri rumah tangga di kabupaten tersebut, di Genung Wanita Sampit, Selasa (11/10).
Penyuluhan keamanan pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP — IRT).
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi berharap, pemilik IRTP menjadi tahu dan paham alur untuk mendapatkan SPP-IRT dan tidak sampai melalui pihak ketiga (Calo).
"Karena dengan produk pangan yang sudah memiliki nomor PIRT para pemilik atau pengelola produk pangan diuntungkan. Sebab produknya lebih dipercaya konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas. Serta bisa diterima di toko modern di seluruh Indonesia," ungkap Umar dalam sambutannya, Selasa (11/10).
Diungkapkannya, di zaman serba digital seperti sekarang ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap produk olahan pangan yang aman dan bermutu semakin meningkat.
Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang masih berkembang di masyarakat kita hingga saat ini. Hal ini dapat kita temukan dengan masih adanya kasus - kasus keracunan pangan. atau makanan yang tercemar.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 
"Tujuan KKP ini adalah untuk memberi pembekalan kepada Pengelola atau pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) agar mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu dan higienis," katanya.
Dalam penyuluhan yang dilaksanakan di Gedung Wanita di Jalan Achmad Yani Sampit itu diikuti 35 peserta yang berasal dari pelaku usaha industri rumah tangga yang ada di Kotim. 
Peserta diberikan pembekalan berupa materi Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan pangan, cara memperoleh sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, prosedur operasi standar sanitasi (SSOP) dan cara produksi pangan yang baik (CPPB).
Sesuai dengan amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami