Home Peristiwa Warga Babual Baboti Resah Lahan Diklaim PT UAI sebagai HGU

Warga Babual Baboti Resah Lahan Diklaim PT UAI sebagai HGU

  Redaksi   | Jumat , 30 September 2022
4d4751d59d21a8260eb238be885f4efe.jpg
Ratusan warga Desa Babual Baboti, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang melakukan unjuk rasa menuntut lahan plasma.

KLIK.PANGKALAN BUN - Ratusan warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, mengklaim lahan kebun kelapa sawit yang menjadi kebun inti perusahaan dan lahan tersebut tidak mempunyai HGU dari tahun tanam 2007-2008 sampai saat ini.

Tokoh dan Ketua adat setempat, Ondo yang didampingi Bonar, Tanding, dan Ayuh menyampaikan awalnya area di sekitar desa mereka berfungsi sebagai perkebunan sawit milik warga dan kawasan hutan. 

"Namun sejak Tahun tanam 2007-2008 ijin lokasi terbit ditahun 2009, sampai saat ini kurang lebih berjalan 15 tahun PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Sampoerna Agro tidak mempunyai HGU, " katanya, Jumat (30/9).

Namun masalahnya, perkebunan warga dan area hutan diklaim masuk dalam HGU perusahaan dimaksud. Hal ini menimbulkan reaksi warga setempat, sehingga mereka protes. Namun hingga kini belum ada solusi untuk permasalahan itu.

Warga Desa Baboal Baboti pun meminta agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali perusahaan tersebut, terkait berbagai izin di dalamnya. Karena ada dugaan banyak aturan yang dilanggar, salah satu terserobot lahan warga. Bahkan banyak janji perusahaan yang belum ditepati.

Sementara, Upi tokoh pemuda setempat, menyebutkan ratusan warga Desa Babual Baboti pun akhirnya melakukan demonstrasi di PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Sampoerna Agro. Lahan plasma yang dijanjikan perusahaan selama 15 tahun dan tidak ada kejelasan. 

"Warga Desa Babual Baboti sudah sering melayangkan surat kepada perusahaan. Namun perusahaan tidak memberikan penjelasan. Warga hanya diberikan janji yang tak kunjung terealisasi," kata Upi.

Warga akhirnya melakukan unjuk rasa terhadap PT Usaha Agro Indonesia. Warga minta kejelasan lahan plasma, namun hingga saat ini tidak ada hasilnya. 

"Tahapan pertama masyarakat desa Babual Baboti berkirim surat, dan meminta pihak Kecamatan agar memfasilitasi permasalahan lahan tersebut," kata Upi.

Setelah rapat ada notulen yang masing masing menyepakatinya, dan di dalam notulen tersebut pihak perusahaan diberi waktu 14 hari kerja, dan tiba-tiba pihak perusahan membalas notulen rapat secara tertulis bahwa pihak perusahaan belum bisa memberikan hak yg diminta warga masyarakat Desa Babual Baboti, ucapnya.

Intinya ratusan warga Desa Babual Baboti mengklaim lahan kebun kelapa sawit yang menjadi kebun inti perusahaan dan lahan tersebut tidak mempunyai HGU dari tahun tanam 2007-2008 sampai saat ini

Ratusan warga melakukan unjuk rasa karena merasa kesal dan dibohongi. Selama ini perusahaan hanya memberikan janji mengenai plasma. 

"Warga kesal dan melakukan demo kepada perusahaan. Warga yang ikut aksi juga ada ratusan. Intinya warga kesal, karena ketidakjelasan perusahaan mengenai janji lahan plasma," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman yang juga dari Dapil Pemilihan Kotawaringin Lama mengatakan, kasus yang terjadi di Desa Babual Baboti merupakan puncak kekesalan warga mengenai plasma yang dijanjikan perusahaan tahap dua. Namun lahan plasma tersebut belum diberikan kepada warga, baik hasil maupun fisik. 

"Hal ini yang membuat masyarakat emosi. Selama ini tidak pernah ada jawaban yang jelas," kata Bambang Suherman. 

Masyarakat telah menyampaikan surat kepada perusahaan, namun tidak ada respons. Seharusnya, kata Bambang Suherman, Pemerintah Kabupaten Kobar, khususnya Dinas TPHP dan Disperindagkop dan UKM Kobar, bisa menyelesaikan masalah ini. 

"Kami harap dinas terkait bisa menfasilitasi dan mengawal masalah ini supaya cepat selesai. Supaya ke depan tidak disusupi banyak pihak dan membuat masalah semakin besar," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami