Home Pemerintah Kotawaringin Barat 11 Individu Orangutan ini Dilepasliarkan di TNTP dan Kawasan Suaka

11 Individu Orangutan ini Dilepasliarkan di TNTP dan Kawasan Suaka

  Redaksi   | Selasa , 27 September 2022
79e8c31e3b00fc4215b9a2253989bc77.jpg
Pelepasliaran orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, (Kalteng) dan Orangutan Foundation Internasional (OFI) selama tahun 2022 ini sudah melepasliarkan 11 individu orangutan ke alam liar. 

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan, saat ini ada 11 individu orangutan yang dilepasliarkan, dan itu hasil dari rescue atau penyelamatan oleh tim dari BKSDA bersama OFI serta serah terima dari masyarakat yang terhitung dari awal tahun 2022.

"11 orangutan tersebut kebanyakan hasil dari rescue oleh kami dan OFI, dan sisanya itu di serahkan oleh masyarakat," kata Dendi Sutiadi, kepada wartawan, Selasa (27/9).

Dikatakan Dendi, untuk pelepasliaran orangutan hasil rescue dan serah terima masyarakat sendiri berlokasi di dua lokasi, yakni kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat, dan kawasan Suaka Margasatwa Lamandau. 

"Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan konservasi orangutan sendiri dan jauh dari permukiman serta bukan hutan produksi," ujarnya. 

Dendi menjelaskan, orangutan hasil rescue itu sebelum dilepasliarkan ke alam, harus diperiksa kesehatan dan lewat karantina terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan satwa dilindungi yang memiliki nama latin Pongo pygmaeus tersebut .

“Sebelum dilepas, biasanya kami cek dulu ke Orangutan Care . Namun apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah, akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh,” ujar Dendi.

Sementara itu, orangutan yang diserahkan masyarakat, kebanyakan orangutan masih anak sehingga harus dilakukan karantina terlebih dulu untuk diasuh oleh orang tua asuh sementara sebelum dilepasliarkan. 

Selain orangutan, SKW II BKSDA Pangkalan Bun juga melakukan pelepasliaran hewan dilindungi lainnya, seperti tenggiling (Manis Javanica), owa (Hylobates albibarbis), beruk, buaya muara, buaya senyulong, beruang madu, kukang, dan bekantan. 

"Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti burung beo, cucak ijo, dan elang bondol," tambah Dendi.

Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap membunuh satwa yang dilindungi Undang-Undang karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sanksi pidana ancaman 5 tahun penjara," ujarnya. 

Apabila ada konflik satwa liar, agar masyarakat bisa menghubungi SKW II Pangkalan Bun melalui nomor 085390373183 atau BALAI KSDA Kalteng Call center 08115218500.

SKW II BKSDA Pangkalan Bun sendiri melingkupi lima wilayah yakni di Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami