KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor (Sektor) Parenggean mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka masuk ke rumah korbannya dengan cara menjebol dinding.
Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian yang berinisial YL (28)
“Ia memang benar, kami sudah amankan pelaku pada Sabtu (17/9) lalu,” ujarnya senin (19/9).
Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan Petrus (27), yang mengaku menjadi korban pencurian. Dari laporan itu, petugas langsung menyelidiki lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelaku.
”Pelaku mencuri dengan cara membobol dinding rumah korban, lalu mencuri sejumlah barang berharga. Saat kejadian, korban tidak ada di rumah,” ujarnya.
Ia melanjutkan atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan di sangkakan dengan pasal sangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (KLIK-RED)