Home DPRD Kotawaringin Timur Hujan Melanda di Kotim, Karhutla Harus Tetap Waspada!

Hujan Melanda di Kotim, Karhutla Harus Tetap Waspada!

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 08 September 2022
c22270fd5e28f0fb64fedb90626ae931.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK.SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan, agar pemerintah kabupaten dan instansi terkaitnya tetap mewaspadai kebakaran hutan dan lahan. Tentu tanpa mengindahkan banjir yang terjadi karena tingginya intensitas hujan saat ini. 

Menurut Abadi, dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerah selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat.

Sehingga ujarnya, harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya," sebutnya, Kamis (8/9).

Bahkan, Pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

"Juga dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar aturan tersebut termasuk juga kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki perkebunan," tegasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami