Home Peristiwa Polres Kobar Penimbun 3.000 Liter Solar

Polres Kobar Penimbun 3.000 Liter Solar

  Redaksi   | Sabtu , 03 September 2022
ac7862cd826592c161c7fb72fbe45442.jpg
AKBP Bayu Wicaksono saat menginterogasi tersangka penimpunan solar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap S (62) warga yang tinggal di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar.

Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3.000 liter ini diamankan di tempat tinggalnya di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam jumpa pers, ia menyampaikan, bahwa tersangka inisial S (62) kedapatan menyimpan ribuan liter solar subsidi yang dibeli dari pelangsir. 

“Jadi lanjut AKBP Bayu Wicaksono, dia membeli Solar Subsidi dari pelangsir yang selanjutnya dijual kembali kepada pengecer,” ujarnya, Jumat, (2/9).

Bayu menjelaskan, modus operandinya, tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dari pengetap atau pelangsir. Kemudian disimpan dalam drum dan ada juga yang dimasukkan ke galon untuk dijual kembali, dengan jumlah total sekitar 3.000 Liter. 

"Tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp 3 juta per drum yang isinya 200 liter, kemudian dalam menjualnya dibuat per galon isi 20 liter, dengan harga Rp 300 ribu. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250 ribu," tuturnya. 

Dijelaskannya, tersangka dalam menjalankan menjual BBM jenis solar subsidi, sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang. Tersangka menjual BBM jenis solar subsidi tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Setiap orang dilarang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami