Home News Metropolis Warga Pundu Serahkan Tiung Emas dan Elang Brontok ke BKSDA

Warga Pundu Serahkan Tiung Emas dan Elang Brontok ke BKSDA

  Redaksi   | Senin , 29 Agustus 2022
0f929c6df6f7740a926ab97ab0c4f995.jpg
Ahmad, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan dua ekor burung beo dan satu ekor elang berontok, ke BKSDA Pos Jaga Sampit, Senin (29/8).

KLIK.SAMPIT – Ahmad, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan dua ekor burung tiung emas atau beo dan satu ekor elang brontok kepada Balai Konserveasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Senin (29/8).

“Burung-burung tersebut sempat dipelihara,” ungkap Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah.

Atas dasar kesadaran pribadi setelah mengetahui bahwa burung-burung tersebut termasuk dilindungi oleh negara, Ahmad menyerahkannya secara sukarela.

 ”Pada hari ini, Senin (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB, BKSDA Pos Sampit menerima penyerahan 3 ekor burung yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia,” jelas Muriansyah.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, kondisi satwa tersebut tampak sehat. Kecuali burung elang berontok yang diserahkan, terdapat sedikit luka di bagian tubuhnya.

“Kondisi kedua burung beo, tampak sehat dan baik. Sedangkan kondisi burung elang, ada luka gores di bagian sayap kiri,” tambahnya.

Saat ini burung dilindungi oleh Undang-Undang itu telah diamankan petugas. Selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Tengah, untuk langkah penanganan burung-burung itu selanjutnya.

Pihak BKSDA berterima kasih dengan warga yang sadar akan kelestarian satwa liar. Terutama yang dilindungi. Sebab apabila tidak,maka satwa-satwa yang unik dan eksotik ini akan punah.

Pihak BKSDA juga mengimbau, agar masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi. Apalagi sampai memperjualbelikannya. Sebab ini bisa menyeret warga ke kasus hukum.

Memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat Kotim lainnya, apabila masih memelihara satwa liar dilindungi agar segera menyerahkan kepada pihak BKSDA atau melalui aparat setempat untuk bisa ditindaklanjuti.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami