KLIK. SAMPIT - Hingga saat ini Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, lewat kedamangan setempat, masih merumuskan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan.
Mentawa Baru Ketapang akan menerapkan sanksi adat bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di wilayah itu. Sanksi adat itu saat ini sedang diproses oleh pihak yang bersangkutan.
"Sekarang masih tahap perumusan. Tapi pekan ini juga diperkirakan selesai," kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi, Kamia (25/8)
Perumusan sanksi adat itu dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir. Dalam hal ini mereka menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang dinilai melanggar. Tentunya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Ditambahkannya, dalam sanksi adat itu satuannya katiramu. Dalam satu katiramu itu sanksinya senilai Rp 250 ribu.
"Namun dalam penetapannya, tergantung kesalahannya disidang nanti diputuskan. Kalau tidak sanggup bayar denda, bisa diganti dengan hukuman sosial contohnya ikut kerja dua hari di mobil pengangkut sampah," ujarnya Eddy.
Sebelum sanksi ini diterapkan, terlebih dulu akan disosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya. Dengan tujuan agar masyarakat mengerti bahwa ada sanksi bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ditegaskan Eddy, sanksi ini tujuannya bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan untuk mengedukasi agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Sekarang sudah mulai kami sosialisasikan sanksi adat itu. Setidaknya sosialisasi akan kami lakukan sekitar dua bulan," katanya.
Kemudian setelah itu baru diterapkan sanksi. Diharapkan keberadaan sanksi adat ini dapat menyadarkan masyarakat. Sehingga lebih berhati-hati dengan membiasakan membuang samoah pada tempat yang disediakan. (KLIK-RED)