KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Baamang, mengamankan seorang Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan bermain judi di sebuah rumah yang berada di Gang Kacapiring, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit Rabu (23/8).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP AKP Beno Hertanto mengatakan bahwa pelaku judi tersebut ada empat orang salah satunya berstatus PNS dan satu orang lagi sebagai ibu rumah tangga.
“Ya kami ada mengamankan empat orang pelaku judi,” ujarnya pada Rabu (24/8).
Ia menambahkan bahwa saat tersangka maiah diperiksa pihaknya. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sekitar Rp 160 ribu dan 105 lembar kartu remi.
“Kami juga membawa sejumlah barang bukti yang digunakan untuk judi,” tambahkan.
Ia juga memperingatkan bahwa judi adalah tindakan terlarang dan menyalahkan hukum dan aturan. Dia juga mengimbau masyarakat, apabila melihat dan mengetahui ada kejadian serupa segera melapor ke pihak yang berwajib.
“Masyarakat mengetahui ada perjudian segera melapor, "imbaunya.
Akibat perbuatannya tersebut maka empat pelaku judi disangkakan dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian.(KLIK-RED)