KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Kota Besi mengamankan, seorang budak sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. (Kotim).
Kapolres Kotim AKPB Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kosen Affandi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan RW terkait tindak pidana narkotika.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada perderan narkotika,” ujarnya, Senin (22/8).
Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,51 gram, dan satu Bungkus plastik klip yang dengan berat kotor kurang lebih 3,99 gram.
Tidak hanya itu anggota juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.600.000. Satu plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna ungu motif, yang di akui semua milik RW.
“Pengamanan langsung dipimpim oleh Wakapolsek Kota Besi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kini pria tersebut disangkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)