Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pelayanan Adminduk di Kalteng Harus Terjamin

Pelayanan Adminduk di Kalteng Harus Terjamin

  Redaksi   | Senin , 22 Agustus 2022
930c595fee7e2ec90961524ef8589ad4.jpg
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama Raperda.

KLIK. PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menegaskan, pemerintah telah menyepakati bersama bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hal penting untuk menjadi perhatian kita bersama.

Edy menyebutkan, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Maka dari itulah semua unsur harus memerhatikan sepenuhnya persoalan pelayanan adminduk di daerahnya masing-masing.

“Pelayanan adminstrasi kependudukan menjadi yang paling utama dari pelayanan publik lainnya. Maka dari itu semua yang berkaitan optmalisasi pelayanan harus berjalan dengan baik,” kata dia.

Pemerintah provinsi sendiri telah menyusun Rancangan Peraturan Daereah (Raperda) tentang Pelayanan Adminstrasi Kependudukan di Kalteng. 

Produk hukum daerah itu dimaksudkan supaya masyarakat terjamin dan terlindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Disisi lain pemerintah menegaskan bahwa tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan adminduk tersebut. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang merupakan perwakilan negara pada tingkat bawah. 

Dengan adanya kebijakan penyelenggaraan adminduk dalam bentuk perda, maka pemerintah telah menunjukan eksistensi sebagai abdi masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan dalam bidang tersebut.

“Ke depan, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang kesulitan mengakses administrasi kependudukan,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami