Home Peristiwa Diduga Edarkan Sabu, Warga Minun Dehen Sampit Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Warga Minun Dehen Sampit Ditangkap Polisi

  Redaksi   | Sabtu , 20 Agustus 2022
4630b7bb7fa110c366c3c4eeeb087139.jpg
Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Kotim, Jumat (19/8).

KLIK.SAMPIT- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)menangkap NV (19) warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ia diamakan saat hendak mengantar benda haram tersebut ke konsumennya. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut terjadi pada Jumat (19/8), sekitar pukul 21.30 WIB. 

“Sebulumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (20/8).

Lanjutnya, kemudian jajaran Kepolisian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu mau mengantarkan barang haram tersebut kepada konsumennya.

“Pelaku saat itu mau mengantarkan barang kepada konsumenya, namun berhasil kami amankan sebelum ia sampai ke tujuannya,” ungkapnya.

Pria berpangkat satu Melati tersebut menambahkan, pada saat mengamankan pelaku tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,08 gram yang ditemukan didalan bekas plastik kopi. Barang tersebut sempat dijatuhkan oleh pelaku.

“Untuk itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan, dan untuk konsumen yang memesan barang tersebut lagi dalam tahap penyelidikan,” jelasnya

Akibat perbuatanya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami