Home Pemerintah Kotawaringin Timur 60 Hari ke Depan, Kotim Berstatus Siaga Darurat Karhutla

60 Hari ke Depan, Kotim Berstatus Siaga Darurat Karhutla

  Redaksi   | Kamis , 18 Agustus 2022
509301eab1c5aaa8e7d3de0d3e6ee34e.jpg
Suasana rapat tim gabungan penanganan karhutla di Markas BPBD Kotim, Kamis (18/8).

KLIK, SAMPIT - Selama 60 hari ke depan Kabupaten Kotawaringin Timur, berstatus siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini mempertimbangkan akumulasi titik panas

Penetapan status tersebut melalui rapat tim gabungan penanganan karhutla yang diakomodasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Sekretaris BPBD Kotim, Yephi Hartady menjelaskan, dalam rapatkan tersebut ditetapkan Kotim siaga darurat karhutla. Status ini dimulai pada tanggal 19 Agustus hingga 18 Oktober 2022.

"Banyak hal yang menjadi landasan kami. Salah satunya terkait musim,” kata Yephi Hartady, Kamis sore (18/8) 

Rapat digelar di markas BPBD Kotim ini dipimpin oleh Asisten I Setda Kotim, Diana Setiawan. Serta dihadiri stakeholder terkait, seperti perwakilan BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, Disdamkarmat, dan sejumlah instansi lainylnya.

Rapat tersebut Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, yang menginstruksikan agar seluruh kabupaten/kota di Kalteng menetapkan status siaga darurat karhutla. Sebab, saat ini sudah memasuki puncak musim kemarau.

Selain itu landasan lain penetapan status siaga darurat karhutla ini juga berdasarkan analisa cuaca dan akumulasi titik panas di Kabupaten itu. 

Berdasarkan data BMKG, dari Januari hingga pertengahan Agustus 2022 jumlah titik panas atau hot spot yang terdeteksi dan dievaluasi BPBD sebanyak 65 titik panas. 

"Semua titik panas itu sudah kami cek memang merupakan kebakaran lahan," katanya. 

Kemunculan titik panas ini diduga terjadi karena ulah oknum warga yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar. 

Dengan ditetapkannya status siaga darurat karhutla ini, maka upaya untuk mengatasi masalah karhutla pun akan ditingkatkan.

Ditegaskan Yephi adanya status tersebut tidak lantas menggambarkan kerawanan karhutla di Kotim. Melainkan, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi agar karhutla ini tidak kian memburuk.

“Status ini pun bisa berubah, bisa diperpendek juga bisa diperpanjang, tergantung perkembangan kondisi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi momok bagi setiap daerah. Terutama Kabupaten Kotawaringin Timur, yang didominasi lahan gambut. 

Kebakaran hutan dan lahan ini dapat memicu munculnya kabut asap. Apabila hal ini terjadi, maka dapat berdampak kepada semua sektor dan membahayakan. Tak cuma di lingkup kabupaten, bahkan lingkup internasional akan terdampak. (KLIK-RED)

Editorial :
Redaksi

Baca Juga

Ikuti Kami