Home Peristiwa Bejat!  Pelawak Youtube di Kobar Nekat Gagahi Anak Tetangga hingga Tiga Kali

Bejat!  Pelawak Youtube di Kobar Nekat Gagahi Anak Tetangga hingga Tiga Kali

  Redaksi   | Selasa , 16 Agustus 2022
fe38c70513a2f5ed3809212e278193d3.jpg
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat jumpa pers terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pelawak.

KLIK.PANGKALAN BUN - M alias RS (45) seorang pelawak  Youtube yang kerap diundang untuk mengisi sebuah acara di Kotawaringin Barat  diduga melakukan tindak pidana asusila. 

Ia tega menyetubuhi anak tetangganya hingga tiga kali. Parahnya lagi, korban tersebut ternyata masih di bawah umur.

Kini tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat segera melakukan aksi penangkapan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, dalam keterangan pers rilisnya menyebutkan kejadian pertama kali pada Juni lalu, sekitar  15.30. Tersangka melakukannya di semak-semak di salah satu jalan di Pangkalan Bun. 

"Kejadian yang kedua terjadi, sepekan setelah kejadian yang pertama di rumah kosong. Kejadian yang terakhir pada sekitar bulan Agustus dilakukan sekitar pukul 19.00," kata AKBP Bayu Wicaksono.

Saat kejadian pertama kali, saat itu korban sedang di rumah, lalu korban dijemput oleh tersangka yang merupakan tetangga korban.

Kemudian korban diajak untuk membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu dan menjanjikan sejumlah uang jika korban mau ikut. 

"Kemudian korban dan tersangka berangkat ke tempat tujuan di daerah yang ditujunya," kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian, 15.30 korban diajak ke suatu jalan sempit, sunyi, dan bersemak. Lalu korban diturunkan dari sepeda motor oleh tersangka, dan tersangka melakukan aksi bejatnya. Kemudian ketika pulang sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. 

Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami