Home News Metropolis Ratusan Warga di Desa Jatiwaringin Tutup Jalan Masuk ke Areal Plasma

Ratusan Warga di Desa Jatiwaringin Tutup Jalan Masuk ke Areal Plasma

  Redaksi   | Jumat , 12 Agustus 2022
0e3abe1d489f0dcbb41310f2e7aa83a9.jpg
Sejumlah warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu menutup jalan menuju areal lahan plasma milik Koperasi Produksi Hidup Lestari, karena Jumat (12/8).

KLIK. SAMPIT - Ratusan warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menutup jalan menuju areal lahan plasma milik Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL). 

Bahkan, mereka menghentikan secara paksa pekerja sawit yang sedang memanenan buah.

"Oknum pengurus koperasi tanpa alasan jelas telah mengeluarkan kami dari keanggotaan koperasi, Maka ini adalah bentuk protes kami," tegas kordinator warga desa Jatiwaringin, Safrudin, Jumat (12/8).

Diungkapkan Safrudin, warga yang melakukan aksi ini adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Produksi Hidup Lestari tersebut. Namun setelah adanya pergantian pengurus 2 tahun lalu, sebanyak 161 orang tiba-tiba dikeluarkan.

"Semenjak jabatan ketua koperasi dijabat oleh Arnolus Nomnafa, warga sebagai pemilik sebagian lahan sawit seluas 696 hektare, tiba-tiba dia berhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan dia selalu menghindar saat warga datang menanyakan hal ini. Sudah 2 tahun lebih kami dibuatnya begini," terangnya.

Berbagai upaya telah dilakukan warga yang menjadi korban pemecatan oknum pengurus koperasi, untuk menuntut keadilan, yaitu mulai mengadukan masalah ini dari tingkat desa hingga ke Gubernur Kalteng, namun tidak juga ada hasil. 

Bahkan warga juga membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melakukan gugatan di PN Sampit, yang sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan di PN Sampit dan PT Palangka Raya, hasilnya seri, sehingga jalan terakhir adalah menunggu putusan kasasi. Selama proses kasasi berarti lahan plasma sawit itu berstatus quo, makanya kami tutup dan melarang ada aktivitas di sana," tegas Safrudin lagi.

Perhitungan warga, selama 2 tahun mereka dikeluarkan, setidaknya ada dana sekitar Rp 19 miliar yang seharusnya menjadi hak mereka hilang. Dulu saat masih menjadi anggota, mereka setiap bulannya bisa menerima hasil hingga Rp 6 juta per orang.

Sementara Ketua koperasi PHL, Arnolus Nomnafa, enggan memberikan penjelasan terkait pemberhentian ratusan anggota koperasi yang saat ini dipimpinnya.

"Untuk masalah itu, silakan tanyakan dengan Dinas Koperasi saja, undang-undangnya jelas kok tentang keanggotaan. Selain itu koperasi juga punya AD/ART, tentu kami punya alasan untuk mengeluarkan mereka," kata Arnol, di kantornya, Jumat.

Arnoli juga tidak mau ambil pusing dengan aksi warga bekas anggota koperasi yang menurrup jalan dan penghentian aktivitas kebun plasma. Sebab itu adalah urusan perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi yaitu PT Makin Group.

"Saya tidak akan menemui mereka (warga), sebab buat apa menjelaskan kepada mereka yang bukan anggota koperasi. Selain itu saya juga menghormati proses hukum yang saat ini berjalan yaitu kasasi di MA, yang memori kasasinya sudah dimasukan sejak awal tahun 2022 lalu," tegasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami