KLIK.SAMPIT - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di daerah itu agar memperhatikan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus mematuhi ketentuan tersebut. Maka dari itu, dia mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan inventarisasi secara optimal.
“Harus monitor apakah sudah sesuai dengan jumlah pekerja di Kotim ini atau tidak, makanya rapat koordinasi dengan pihak terkait harus dilakukan,” kata Dadang, Senin (25/7).
Lanjutnya, kewajiban untuk mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan masih banyak diabaikan. Sementara itu merupakan kewajiban dan perintah dari peraturan untuk dilaksanakan.
“Setiap orang baik asing maupun WNI, yang sudah selama enam bulan bekerja wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan. Kalau tidak, maka ada sanksinya,” tegasnya. (KLIK-RED /*)