Home Peristiwa Polres Kobar Meringkus Penipu Jual Beli Sepeda Motor Kawasaki Ninja

Polres Kobar Meringkus Penipu Jual Beli Sepeda Motor Kawasaki Ninja

  Redaksi   | Rabu , 20 Juli 2022
66d49c78d21c6cb029ce55351fa5f0fa.jpg
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim memberikan keterangan saat rilis kasus penipuan jual beli sepeda motor.

KLIK. PANGKALAN BUN - Jajaran Polres Kotawaringin Barat berhasil membongkar modus penipuan jual beli sepeda motor jenis Kawasaki Ninja ZX 25 R. Dari kasus ini telah diringkus seorang tersangka yakni MO.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang ditangkap di rumahnya di Jalan 

Graha Asri Raya Gg Patin No.22 Perum Graha Mas 7 RT 23 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan yang panjang, Sat Reskrim berhasil melakukan pengungkapan perkara dengan menangkap satu orang yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan yaitu tersangka atas nama Mei Oktaviani," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7).

Awalnya, korban membeli 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja jenis ZX 25r kepada tersangka, korban telah mengirimkan uang untuk pembelian satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja kepada korban dengan cara mentransfer ke rekening tersangka dengan total Rp 125 juta.

Tersangka dijanjikan, sepeda motor itu pasti akan datang dengan mengirimkan foto-foto ke ponsel korban, dan mengirimkan sepeda motor yang ada di dalam ekspedisi. 

"Dan ini hanya modus agar korban percaya," terang AKBP Bayu Wicaksono.

Dari hasil kejahatannya uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi jalan-jalan ke Surabaya atas kejadian ini korban tentunya merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polres Kotawaringin Barat. 

Barang bukti yang diamankan, 2 bundel rekening BCA, bukti percakapan Whatsapp,1 buah buku tabungan Bank Mandiri, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri. 

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami