Home DPRD Kotawaringin Timur Legislator ini Menyarankan Truk Boleh Lewat dalam Kota Sampit saat Tengah Malam sampai Subuh

Legislator ini Menyarankan Truk Boleh Lewat dalam Kota Sampit saat Tengah Malam sampai Subuh

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 19 Juli 2022
945320a4b81f82e49f2d81be3b308dba.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Pardamean Gultom.

KLIK. SAMPIT -Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom menyarankan agar truk-truk besar perusahaan boleh masuk dalam Kita Sampit pada jam tertentu, yakni pukul 22.00 hingga dini hari. 

Menurutnya ini akan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk-truk, hingga memakan korban jiwa.

"Memberikan rasa aman untuk masyarakat juga tanggung jawab dari pemerintah di samping menjaga hubungan baik dengan perusahaan, jadi pemerintah harus membuat regulasi agar bergantian masuk dalam kota," ujarnya, Selasa (18/7).

Lanjutnya, bahkan pihaknya juga melihat hal serupa sudah diterapkan di wilayah Pangkalan Bun. Itu didapatkan mereka pada saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut, dan melihat bahwa kota tetap rapi meski truk tetap diperbolehkan masuk.

"Jadi pagi itu tidak ada truk yang masuk kota, hanya boleh masuk jam 10 malam (22.00) ke atas sampai waktu subuh. Sehingga ketika anak-anak sekolah tidak berbagi jalan dengan truk-truk yang membuat berisiko," tandasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami