Home DPRD Kotawaringin Timur Perusahaan Patuhi Kewajiban Plasma, Masyarakat Kotim Pasti Sejahtera

Perusahaan Patuhi Kewajiban Plasma, Masyarakat Kotim Pasti Sejahtera

  Dimas Suma Fember   | Senin , 18 Juli 2022
01f2888dadcf221e52867600245cd88d.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK. SAMPIT - Kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , bukanlah hanya mimpi semata apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit mematuhi kewajiban plasma. 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Abadi menilai, jika semua perusahaan di Kotim mematuhi kewajiban plasma maka masyarakat Kotim dipastikan akan sejahtera.

Untuk itu ia sepakat dengan sikap tegas dari pemerintah untuk mewajibkan semua perkebunan memiliki plasma.

“Sebenarnya kita ini tidak sulit kalau memang ingin masyarakat sejahtera punya kebun plasma semua. Tinggal menekan semua pengusaha untuk melaksanakan kewajiban kebun plasmanya sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Abadi, Senin(18/7).

Abadi menegaskan, kewajiban plasma sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan terhadap penerapan Permentan Nomor; 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami