Home Peristiwa Kasatpol PP Kobar Bantah Tuduhan Pungli Miras oleh Anggotanya

Kasatpol PP Kobar Bantah Tuduhan Pungli Miras oleh Anggotanya

  Redaksi   | Kamis , 14 Juli 2022
c3343c7764bec4bbd1144c590832631c.jpg
Anggota Satpol PP saat menunjukkan barang bukti minuman keras yang diamankan.

KLIK. PANGKALAN BUN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni membantah tudingan terhadap anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli) minuman keras.

"Tudingan itu ditujukan kepada anggota kami yang katanya melakukan pungli kepada seorang penjual miras inisial T di Jalan Delima, Kelurahan Madurejo, yang sebelumnya disampaikan pada pemberitaan sejumlah media, kata Majerum Purni, saat diwawancarai wartawan.

Majerum Purni didampingi sejumlah anggotanya menjelaskan, anggotanya benar melakukan penindakan pada penjual miras tersebut. Namun, terkait pernyataan bahwa dikondisikan atau 86-kan, dan kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu itu tidak benar dan fitnah.

"Perkara yang menyangkut penjual miras T itu terjadi pada 27 Mei 2022, dan pada prosesnya diselesaikan secara restorative justice. Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar," katanya. 

Ia menjelaskan, hasil penindakan di kediaman T,  Kabid Perda dan Bidang Tibum Satpol PP Kobar mengamankan barang bukti berupa 1 dua Anggur Merah dan 4 Dus Bir Putih. Sampai saat ini, barang bukti masih tersimpan rapi dan masih lengkap.

Majerum mengungkapkan, dilakukannya restorative justice karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya. 

"Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik," ujarnya. 

Saat mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah restorative justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi. 

Majerum menduga, adanya informasi menyimpang  yang disampaikan oleh ML yang merupakan mantan anggota Satpol PP Kobar yang kini pindah dinas tersebut, ada kemungkinan sakit hati. 

"Masalah tersebut sudah kami sampaikan ke Sekda, untuk segera memanggil yang bersangkutan dan beserta anggota kami, agar masalah tersebut cepat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi T mengaku jika pernah diamankan Satpol PP Kobar karena menjual miras. Akan tetapi, ia merasa sudah tidak ada sangkut paut terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan. 

Ia juga secara tegas menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kobar. Ia merasa heran perkara tersebut diungkit kembali. 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya dimintai uang 500 ribu per bulan itu tidak benar, uang dari mana saya, jadi itu tidak benar. Padahal sejak perkara tersebut sudah tidak ada apa - apa lagi. Saya bingung kenapa diungkit lagi dan ini keterlaluan, kenapa bisa begitu," kesalnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami