KLIK.SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah.
"Sehingga ke depan yang lebih baik, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Nadi, Jumat (1/7).
Nadi mengatakan, LPj atas pelaksanaan APBD merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang dilaksanakan pada akhir masa tahun anggaran.
Laporan yang disampaikan ujarnya, adalah bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi. Serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ujarnya, secara yuridis telah mengacu dan sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legitimasi yuridis formal ini kemudian berbuah Hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi awal bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan perbaikan, dan penyempurnaan dalam manajemen keuangan daerah,” tegasnya. (KLIK-RED)