Home DPRD Kotawaringin Timur Perusahaan Sawit di Kotim Diingatkan Tak Boleh Tanam Pohon di Sepadan Sungai

Perusahaan Sawit di Kotim Diingatkan Tak Boleh Tanam Pohon di Sepadan Sungai

  Dimas Suma Fember   | Senin , 20 Juni 2022
357adb3c1b5878c5f6e3403b681fa690.jpg
Anggota DPRD Kotim, Darmawati.

KLIK. SAMPIT - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Kotawaringin Timur, diingatkan agar tidak menanam di sepadan sungai. Sebab hal ini menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi. 

Anggota DPRD Kotim, Darmawati mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit akan hal itu karena bisa membuat kerusakan terhadap lingkungan.

Peraturan menegaskan ujarnya, dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sepadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

"Pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kesat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut," ujarnya, Senin (20/6).

Selain ada sanksi sesuai aturan kata Darmawati, kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat.

"Jika ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan," tegasnya.

Lanjutnya, perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan kembali. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami