Home DPRD Kotawaringin Timur Kendaraan Besar di Kotim Harus Beri Penanda di Jalan saat Mogok

Kendaraan Besar di Kotim Harus Beri Penanda di Jalan saat Mogok

Dpe

  Dimas Suma Fember   | Minggu , 19 Juni 2022
823d7e8d6f0c1d1966e2e00af5a54e48.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso.

KLIK. SAMPIT - Kendaraan besar seperti truk, tonton maupun peti kemas diminta memberi penanda bagi pengguna jalan lainnya, ketika mogok atau berhenti di bahu jalan. Hal ini penting untuk menghindari kecelakaan. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso berharap, setiap kendaraan besar memiliki rambu segitiga merah yang berfungsi untuk memberitahu pengendara lainnya ketika mobil sedang berhenti atau mogok di bahu jalan.

Menurutnya, tidak jarang khususnya di Kotim ini kendaraan besar yang mogok tidak memiliki rambu segitiga merah, sehingga ketika mengalami mogok hanya memasang pelepah sawit atau ranting daun lainnya di badan jalan. Itupun jaraknya tidak sesuai standar.

"Kalau siang mungkin saja kelihatan, tapi kalau malam dari jauh itu tidak akan terlihat. Kalau sudah dekatpun terlihat percuma, karena sudah terlanjur melintas dan bisa mengakibatkan kecelakaan," ujarnya, Minggu (19/6).

Fungsi segitiga pengaman mobil ini adalah sebagai penanda bahwa sedang ada keadaan darurat di depannya. Makanya kebanyakan rambu segitiga ini diletakan di belakang mobil yang tengah mogok di jalan tol maupun jalanan biasa.

"Keadaan mogok mobil ini yang membuatnya membutuhkan segitiga mobil mogok agar mobil yang melaju cepat di belakang tidak menabraknya," tegasnya.

Tambahnya, semua pengemudi yang mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Sehingga fungsi segitiga pengaman mobil ini membuat kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami