KLIK.SAMPIT—Seorang ayah tiri di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tega menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, aksi bejat pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri terjadi sejak januari 2022 lalu.
“Keluarga baru mengetahui kejadian pada awal bulan Juni 2022,” ujarnya, Rabu (15/6).
Ia melanjutkan, akibat perilaku tak terpuji tersebut korban mengalami trauma hingga tidak pulang ke rumah. Lalu korban melaporkan kepada kakeknya perbuatan aksi bejat sang ayah tirinya tersebut.
"Keluarga yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut kepada kami. Dan pelaku sudah kami tangkap," terang Rakhmat.
Sementara, barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor, kaos oblong hitam, dan celana hitam. Sedangkan barang bukti dari korban yakni baju gamis, daster, dan gamis lengan panjang.
"Saat ini kami masih mempersiapkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim," tandasnya.(KLIK-RED)