Home DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Siapkan Regulasi Pemberantasan Peredaran Narkotika

Pemkab Seruyan Siapkan Regulasi Pemberantasan Peredaran Narkotika

  Elit Badriyah   | Rabu , 25 Mei 2022
7db6d55e8e3a7d72c52099fb4f198e47.jpg
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko.

KLIK. SERUYAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan membentuk regulasi untuk memberantas peredaran narkotik di daerah itu. 

Adapun regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dan terkait dengan raperda tersebut, kita dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan regulasi itu. Dan hendaknya bisa segera kita selesaikan bersama,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Rabu (25/5).

 Ia menjelaskan, hal itu merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat agar semua pihak bisa terhindar dari pengaruh dan akibat buruk peredaran narkotika termasuk di Kabupaten Seruyan. 

Dan untuk memberantas peredaran narkotika, tentunya bukan perkara mudah dan memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, salah satu poin penting dalam masalah ini yakni menyelamatkan para generasi muda agar bebas dan terhindar dari peredaran narkotika.

“Karena generasi muda ini sangat rentan terkontaminasi dari yang namanya penyalahgunaan narkotika. Sementara generasi muda inikan penerus bangsa, sangat sayang sekali kalau masa depan mereka hancur gara-gara narkotika. Sehingga memang keberadaan raperda ini sangat penting,” jelasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami