Home DPRD Seruyan DPRD Seruyan Rancang Regulasi Perkebunan Berkelanjutan

DPRD Seruyan Rancang Regulasi Perkebunan Berkelanjutan

  Elit Badriyah   | Selasa , 24 Mei 2022
8bc8d368acd12e75343799156525b895.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman.

KLIK. SERUYAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini sedang merancang regulasi atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan.

“Raperda ini menjadi salah satu dari empat raperda yang kita ajukan untuk dibahas dan diselesaikan pada tahun 2022 ini. Ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Seruyan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, Selasa (24/5).

Dijelaskannya, yang akan menjadi fokus utama atau sasaran dari raperda ini nantinya adalah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan yang akan melakukan replanting atau penanaman ulang. 

“Jadi setiap PBS yang akan melakukan replanting tersebut harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Seruyan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK),” tambahnya. Sehingga dengan demikian, PBS-PBS yang melakukan replanting tapi tidak sesuai dengan RTRWK dapat dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Selain itu, bagi PBS yang akan replanting tetapi belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat juga akan menjadi sasaran dari raperda tersebut. 

“Jadi di dalam raperda itu, kita atur agar perusahaan yang akan replanting tapi belum membangun plasma, agar sekaligus melaksanakan kewajiban plasma mereka khususnya untuk masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan. Jadi bukan untuk masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Semoga raperda ini cepat selesai, sekaligus untuk membantu upaya Pak Bupati dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat utamanya yang berkaitan dengan plasma,” pungkasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami