Home DPRD Kotawaringin Timur Ancaman Kerusakan Lingkungan di Kotim Makin Nyata, Perda ini Diharapkan sebagai Solusinya

Ancaman Kerusakan Lingkungan di Kotim Makin Nyata, Perda ini Diharapkan sebagai Solusinya

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 04 Juni 2022
9f63c038dbcb403a529e425dca5f3d5d.jpg
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir.

KLIK.SAMPIT - Tak hanya di Indonesia ancaman kerusakan lingkungan juga sudah mulai bergejala di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya Kota Sampit. Sebab itu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang kini baru dirancang terkait hal itu diharapkan mamou menjadi solusi. 

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir menyebutkan secara nasional Indonesia saat ini tengah giat melakukan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah domestik.

Hal ini guna memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi. Karena belum adanya regulasi bidang pengelolaan sanitasi, khususnya pengelolaan air limbah domestik akan berdampak pada kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi terus menerus.

“Maka dari itu harus ada payung hukum, pada tingkat daerah yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik," ujarnya, Sabtu (4/6).

Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Tambahnya, Fraksi Golkar memandang perlunya regulasi pada level peraturan daerah (Perda) yang menjadi ruang bagi daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup warga.

"Ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit tidak menjadi permukiman yang tidak sehat. Perda ini akan memberikan perintah dan larangan,” tegasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami