Home DPRD Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Harus Gandeng Pihak Swasta untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Pemkab Kotim Harus Gandeng Pihak Swasta untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

  Dimas Suma Fember   | Jumat , 27 Mei 2022
7c5eef7070b1b098474cb6e64dc1b155.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar.

KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disarankan menggandeng pihak swasta untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Salah satunya dengan membuat terobosan dalam penyerapan tenaga kerja. 

Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar mengungkapkan, Kotim sudah memiliki regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Kotim, maka tentu itu sudah menjadi sumber untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Tinggal bagaimana realisasinya saja lagi," kata Kurniawan, Jumat (27/5).

Tambahnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus berperan aktif untuk bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. 

"Bisa saja antara pemerintah daerah dan perusahaan membuat nota kesepakatan dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal dapat terserap. Perusahaan juga harus serius dalam membina dan memberdayakan tenaga kerja lokal," tegasnya.

Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim mencatat pada 2021 lalu terdapat 5.631 menganggur. Pencari kerja didominasi usia produktif, yaitu usia 15-20 tahun sebanyak 2.447 orang, usia 20-30 sebanyak 2.933 orang, dan usia 31-40 berjumlah 251 orang. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami