Home News Metropolis Aliansi Masyarakat Tolak Putusan Bebas Bandar Narkoba

Aliansi Masyarakat Tolak Putusan Bebas Bandar Narkoba

  Redaksi   | Jumat , 27 Mei 2022
819e26dfabd18562989db1f7ce204c81.jpg
Aliansi masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memprotes putusan bebas bandar narkoba.

KLIK.PALANGKA RAYA – Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan Salihin alias Saleh terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 200 gram, menuai kecaman dari sejumlah aliansi masyarakat Kalimantan Tengah, Jumat (27/5).

Sekitar ratusan masyarakat tersebut menggelar aksi demonstran di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk menuntut penjelasan secara langsung dari tiga orang majelis hakim yang menangani kasus tersebut. 

“Para hakim yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, apa dasar mereka membebaskan orang yang benar-benar terbukti bersalah,” kata Koordinator Aksi, Bambang Irawan. 

Bambang mengaku tidak habis pikir dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan pelaku atau Bandar narkoba. Maka dari itu mereka juga meminta tidak orang hakim yang menangani kasus itu dinonaktifkan sementara sampai adanya putusan peradilan yang lebih tinggi.

“Barang bukti sudah jelas berdasarkan penangkapan gabungan dari BNN dan Kepolisian, tapi kenapa di persidangan divonis bebas. Jadi untuk itu kami juga meminta hakim ini dinonaktifkan saja dulu,” katanya mengharapkan.

Dalam aksi yang dilakukan sekitar dua jam tersebut, tiga orang hakim yang menangani kasus perkara Saleh tidak bisa menemui dan memberi penjelasan secara langsung kepada aliansi masyarakat atas putusannya tersebut.

Merespons hal itu, Bambang Irawan menegaskan masyarakat akan melakukan ritual adat Hinting Pali di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai bentuk kekewanaan masyarakat terhadap pihak pengadilan yang seakan tidak bertanggung jawab.

“Mereka tidak beradab, mereka tidak mau bertanggungjawab kepada publik atas apa yang mereka putuskan. Maka sangat wajar kami masyarakat di sini menuntut secara adat,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami