KLIK.SAMPIT - Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta memperhatikan hak-hak tenaga kerjanya. Namun sayangnya, hingga kini masih ada perusahaan yang mengabaikannya.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka dalam program perlindungan kesehatan.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
"Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya, Jumat (29/5).
Namun ia menyayangkan, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS (perusahaan besar swasta) yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut,” tegasnya.
Riskon mengingatkan, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja. Salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (KLIK-RED /*)