Home DPRD Kotawaringin Timur Kecamatan Harus Bantu Pemutakhiran Data Penduduk Kotim

Kecamatan Harus Bantu Pemutakhiran Data Penduduk Kotim

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 10 Mei 2022
fa64719f9f9895fce3b3cbcb7fa43efa.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

KLIK. SAMPIT - Jumlah penduduk di suatu wilayah sangat berfluktuasi. Termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perubahan yang dinamis ini harus dipantau dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Dalam hal ini peran kecamatan diperlukan dalam pemutakhiran di desa dan kelurahan tersebut. 

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia menyebutkan, peran kepala desa dan lurah sangat penting untuk membantu memantau perkembangan fluktuasi jumlah penduduk.

Camat ujarnya, selaku pemimpin wilayah di kecamatan diharapkan juga membantu kemudahan pemutakhiran data penduduk tersebut.

“Camat, Lurah dan Kepala Desa diharapkan bersinergi dengan Disdukcapil, termasuk dalam hal perekaman e-KTP. Fasilitasi warga yang belum ikut perekaman e-KTP. Siapa tahu bisa dikejar di desa atau wilayah pelosok karena kami dapat informasi bahwa masih banyak warga yang belum memiliki KTP,” kata Hendra Sia, Selasa (10/5).

Sementara, Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tangkasiang saat rapat dengan Komisi I DPRD Kotim beberapa lalu mengatakan, pihaknya sudah menyurati Camat dan Kepala Desa agar melaporkan pembaruan data penduduk sebelum tanggal 20 pada setiap bulannya. 

Selanjutnya setiap tanggal 5 pihaknya menyampaikan perkembangan data penduduk kabupaten ini ke Kementerian Dalam Negeri.

"Camat harus melaporkan jumlah penduduk, termasuk yang meninggal dunia. Setiap Samat sudah disurati. Kalau belum ada perkembangan, maka surati lagi,” tegas Hendra. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami