Home DPRD Kotawaringin Timur DPRD Kotim Menilai Sertifikasi Tanah oleh Pemerintah Dapat Meminimalisasi Sengketa

DPRD Kotim Menilai Sertifikasi Tanah oleh Pemerintah Dapat Meminimalisasi Sengketa

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 03 Mei 2022
c1e2bc3323076b72c5f26e3493670f5d.jpg
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Parimus.

KLIK. SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur mendukung dan mengapresiasi adanya sertifikasi tanah oleh pemerintah. Sebab program ini diyakini dapat meminimalisasi adanya sengketa di masyarakat. 

Ketua Fraksi Partai DPRD Kotim, Parimus mendukung agar program sertifikasi lahan milik masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan ke depannya.

"Saya mendukung sekaligus mengapresiasi pemberian sertifikat lahan milik masyarakat baik itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sejenisnya yang menjadi program pemerintah,”ujarnya, Selasa (3/5).

Parimus menyebutkan, dengan adanya sertifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi ke depannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisasi. 

Selain itu juga, ia mengakui sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan. Dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya.

"Untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk daerah-daerah pelosok," tegasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami