Home DPRD Kotawaringin Timur Cuek dengan Kerusakan Jalan di Kotim, PBS Harus Siap dengan Sanksi.

Cuek dengan Kerusakan Jalan di Kotim, PBS Harus Siap dengan Sanksi.

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 21 April 2022
549441d3b7a24e24158daeaa716f72b3.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

KLIK.SAMPIT - Perusahaan Besar Swasta(PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim, harus turut serta dalam perbaikan jalan rusak akibat terlalu sering dilewati angkutan perusahaan. Jika tidak sanksi tegas pun menanti. 

Anggota Komisi IV Kotim, Handoyo J Wibowo mengingatkan ada sanksi jika pemerintah tidak segera melakukan memperbaiki jalan rusak. Apalagi jika sampai mengakibatkan kecelakaan.

Disebutkannya, sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Kemudian ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," ujarnya, Kamis (21/4).

Selanjutnya ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

"Dan ayat (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta" pungkasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami