KLIK. SAMPIT - Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kotawaringin Timur (Kotim) diminta selalu melaporkan ketenagakerjaannya kepada pemerintah kabupaten setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengingatkan PBS untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan mereka ke pemerintah atau dinas terkait yakni dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi .
Menurutnya, hal itu untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.
“Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot,” kata Handoyo, Jumat (15/4).
Dikatakannya, pelaporan juga bisa sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi.
"Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)," ujarnya.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu alasan WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.(KLIK-RED/*)