Home Peristiwa Gara-Gara Bakar Rumput, Pria Kumai ini Jadi Tersangka

Gara-Gara Bakar Rumput, Pria Kumai ini Jadi Tersangka

  Redaksi   | Rabu , 13 April 2022
392ba020ed255c4aaf80a10b51fc579e.jpg
AD, tersangka pembakaran lahan saat pers rilis yang digelar Polres Kotawaringin Barat.

KLIK.PANGKALAN BUN - AD, pria di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka setelah membakar rumput sembarangan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong milik pamannya.

"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang pria asal desa setempat, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (13/4).

Lanjut Kapolres, lahan-lahan ini adalah lahan milik paman tersangka. Dibakar oleh tersangka menggunakan 1 buah korek api dengan memotong terlebih dahulu rumput yang ada di semak-semak.

Kemudian rumput dari potongan tersebut ditumpuk dengan ranting-ranting yang telah tersangka potong sebelumnya. Setelah itu dibakar sehingga api itu tersulut dan melebar hingga terjadi kebakaran lahan.

"Tujuan tersangka membakar lahan tersebut untuk membersihkan lahan pamannya, yang kemudian dibuat menjadi areal perkebunan semangka," katanya.

Pada saat membakar, cuaca dalam keadaan mendung dan angin juga sangat kencang. Sehingga pada saat api sudah mulai meluas. 

"Api tidak bisa dikendalikan dan terjadilah kebakaran lahan pada hari Sabtu (2/4) pukul 10.00 WIB," terang Bayu Wicaksono.

Tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf "d" Undang-Undang RI nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami