Home DPRD Kotawaringin Timur Perusahaan di Kotim Harus Patuh Regulasi

Perusahaan di Kotim Harus Patuh Regulasi

  Dimas Suma Fember   | Rabu , 06 April 2022
8275a0dee62cd488b8ec058f56644707.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar.

KLIK.SAMPIT - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar mengingatkan, perusahaan yang berinvestasi di kabupaten itu harus patuh dengan regulasi yang ada. Salah satunya terkait masalah penyediaan jalan khusus bagi perusahaan yang mengangkut hasil produksi. 

Bahkan pihaknya belum lama ini kembali turun ke lapangan dan menyoroti keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan untuk aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Cek lapangan ini harus dilakukan sebagai upaya agar investor di Kotim segera memikirkan jalan khusus untuk aktivitas perusahaan. Makanya kami turun ke lapangan. Kami diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” kata Ketua Komisi IV M Kurniawan Anwar, Rabu (6/4).

Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan. Sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

"Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan," tegasnya.

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

"Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim," tegas Kurniawan.( KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami