Home Peristiwa Polres Kobar "Lumpuhkan" Tiga Tersangka Pencurian Sarang Walet

Polres Kobar "Lumpuhkan" Tiga Tersangka Pencurian Sarang Walet

  Redaksi   | Kamis , 31 Maret 2022
4d985d587024226a1a6bd2edaa70ae8c.jpg
Suasana pers rilis kasus pencurian sarang walet yang digelar Polres Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tiga pelaku kasus pencurian sarang walet di Jalan Achmad Yani Kilometer 50, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Ketiganya Yaitu WP, JN, dan HB. Mereka bertiga dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas. 

“Pelaku merupakan spesialis pencuri sarang walet dengan membawa senjata tajam dan beraksi di dua tempat, " ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Kamis, (31/3). 

Senjata tajam yang mereka gunakan, selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri. Mereka juga tak segan-segan melukai korban apabila melawan. 

"Saat ini sudah kami amankan 3 tersangka, di antara tiga pelaku ini terdapat dua pelaku yang statusnya residivis yaitu WP dan HB. 

Tersangka melakukan aksinya di TKP pada tanggal 21 Maret 2022 untuk tersangka WP ini ditangkap di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sedangkan JN dan MB ditangkap di Kotim. Pelaku sebenarnya ada 7 orang dan berangkat dari Sampit, Kotim dengan menggunakan mobil.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gembok, 1 buah linggis, 1 buah kursi, 1 buah kursi warna hitam, 3 lembar celemek salon, satu unit kendaraan roda empat, 1 buah handphone, dan 1 buah sepatu.

"Tiga tersangka diancam pidana 9 tahun 

penjara yaitu dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami