KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 201 juta lebih. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari 8 kasus tindak pidana pengungkapan narkotika.
“Kami memusnahkan sabu sebanyak 74,17 gram,” ujarnya.
Rudia menambahkan pemusnahan 29 paket barang bukti narkotika di antaranya ada 4 butir ekstasi juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
“Barang bukti yang sudah dilarutkan, akan dibuang ke selokan di Mapolres Kotim,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa banyak beredar isu barang bukti yang dimusnahkan dikurangi atau diganti dengan yang lain, sehingga pihaknya langsung melakukan uji coba barang bukti di tempat disaksikan oleh kejaksaan, pengadilan, BNK (Badan Narkotika Kabupaten) dengan pengacara hukum pelaku.
“Kami melakukan uji coba di tempat akan barang bukti itu, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah disita oleh petugas langsung dilakukan penyegelan dan disimpan di dalam brankas sehingga penyidik yang akan mengambil barang bukti harus ada izin darinya.(KLIK-RED)